PAD Mamuju Tengah Tembus Rp59,7 Miliar, Arsal Ungkap Penyebab Kenaikan 31 Persen

Sumber Foto: Tim Redaksi, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, saat menjadi narasumber dalam Podcast Tribun Sulbar di ruang kerjanya, Kantor Bupati Mamuju Tengah, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (10/5/2026).

RETAS.News, Mateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah mencatat peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Oktober 2025. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp59,71 miliar atau tumbuh sebesar 31,06 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menyebut peningkatan tersebut ditopang oleh optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, seperti penghapusan denda pajak kendaraan dan pemberian diskon sebesar 50 persen, berhasil mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Sehingga berdampak pada tren masyarakat berlomba-lomba membayar pajak. Akibatnya, pendapatan melalui opsen pajak mengalami kenaikan signifikan,” ujar Arsal dalam Podcast Tribun Sulbar yang digelar di ruang kerjanya di Kantor Bupati Mamuju Tengah, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

Arsal menjelaskan, skema pembagian hasil opsen pajak saat ini lebih menguntungkan daerah dibandingkan mekanisme sebelumnya.

Pada sistem lama, pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu masuk sebagai pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelum dibagikan kepada pemerintah kabupaten melalui mekanisme bagi hasil.

Namun kini, dana hasil pembayaran pajak langsung diteruskan kepada daerah pada hari yang sama saat transaksi dilakukan oleh wajib pajak.

“Sekarang, hari ini masyarakat bayar, hari ini bagi hasilnya langsung masuk ke daerah. Sehingga tren akhir tahun kemarin mengalami peningkatan signifikan,” kata Arsal Aras, Minggu (10/5/2026) lalu.

Selain mengandalkan opsen pajak kendaraan, Pemkab Mamuju Tengah juga terus mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk memperkuat struktur PAD.

Salah satu upaya yang tengah didorong adalah mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit beralih menggunakan layanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Di sisi lain, realisasi penerimaan dari pajak air permukaan dan air tanah masih belum memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah mulai memfokuskan perhatian pada optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memiliki potensi cukup besar.

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang menaikkan tarif PBB-P2 secara drastis, Pemkab Mamuju Tengah memilih menerapkan strategi bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Potensi PBB-P2 Dinilai Masih Besar

Arsal mengungkapkan potensi penerimaan dari sektor PBB-P2 masih sangat terbuka untuk ditingkatkan. Saat ini, penetapan pajak masih mengacu pada basis data lama yang digunakan sejak Mamuju Tengah masih menjadi bagian dari Kabupaten Mamuju sebelum pemekaran.

Menurutnya, nilai pajak yang berlaku saat ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan potensi ekonomi yang dihasilkan dari lahan produktif, khususnya perkebunan sawit.

“Contohnya, satu hektar sawit PBB-P2-nya hanya Rp90 ribu, padahal dalam satu hektar petani bisa memperoleh penghasilan jutaan rupiah,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah daerah akan melakukan pembenahan data sekaligus sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap sebelum menerapkan penyesuaian tarif.

Arsal menegaskan kebijakan peningkatan PBB-P2 nantinya akan lebih dahulu menyasar perusahaan-perusahaan besar sebelum diterapkan kepada masyarakat pemilik lahan perkebunan.

Sementara bagi warga kurang mampu, pemerintah daerah tengah menyiapkan skema perlindungan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban ekonomi masyarakat. Bahkan, kelompok tertentu direncanakan mendapat pembebasan kewajiban pembayaran PBB-P2.

Comment