RETAS.News, Mateng – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah, Imansyah, mengingatkan seluruh wajib pajak agar menyampaikan laporan dan membayar pajak daerah tepat waktu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbub) Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah yang mengatur sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu untuk setiap SPTPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 41,” ujar Imansyah saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2026).
Selain sanksi atas keterlambatan pelaporan, Imansyah juga mengingatkan adanya denda bagi wajib pajak yang terlambat melunasi pajak terutang.
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran dikenakan bunga sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Perhitungan bunga dimulai sejak tanggal jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan.
“Perlu diketahui, bunga ini dihitung maksimal selama 24 bulan, dan bagian dari satu bulan tetap dihitung satu bulan penuh,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semakin lama pembayaran ditunda, semakin besar pula beban bunga yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
“Artinya, semakin lama menunda pembayaran, semakin besar beban bunga yang harus ditanggung,” katanya.
Untuk menghindari sanksi tersebut, Imansyah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara elektronik yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
“Melalui sistem pembayaran elektronik, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus terhindar dari sanksi administratif,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah.(*)
Comment