Makassar Siap Terapkan TPA Residu Mulai 1 Agustus, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah

Sumber Foto: Humas Pemkot, Peserta mengikuti kegiatan Jelajah Sampah yang digelar Pemerintah Kota Makassar. Program tersebut menjadi bagian dari edukasi pemilahan sampah menjelang penerapan sistem TPA residu mulai 1 Agustus 2026.

pemkot-makassar

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan persiapan penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dalam sistem tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat diolah maupun didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan berbagai langkah telah dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut, mulai dari edukasi masyarakat hingga penguatan sistem pendataan persampahan.

Salah satunya melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan yang mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan.

“Persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya soal pembenahan sistem, pemilahan maupun pengolahan, tetapi juga bagaimana kita memiliki data yang akurat mengenai pengelolaan sampah,” ujar Helmy, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, selama ini salah satu tantangan pengelolaan sampah di Makassar adalah sistem pendataan yang masih didominasi pencatatan manual sehingga berbagai capaian pengurangan sampah belum seluruhnya tergambar dalam data resmi.

“Kalau kita tidak melakukan pendataan dengan baik, tentu kita tidak mengetahui seberapa besar sampah yang sudah berhasil kita kelola,” katanya.

Helmy mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025, tingkat pengelolaan sampah di Makassar masih berada di kisaran 2 persen. Namun melalui berbagai program yang berjalan sepanjang 2026, pihaknya meyakini angka tersebut telah meningkat signifikan.

“Kalau melihat berbagai gerakan yang sudah berjalan tahun ini, sebenarnya kita optimistis capaian pengelolaan sampah sudah bisa mendekati 30 persen. Tetapi karena sistem datanya belum baik, capaian itu belum tergambar secara utuh,” jelasnya.

Selain pembenahan data, Pemkot Makassar juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui program Jelajah Sampah yang telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan.

Program tersebut tidak hanya berisi aksi bersih lingkungan, tetapi juga sosialisasi pemilahan sampah, pengurangan timbulan sampah rumah tangga, hingga pemanfaatan sampah melalui konsep ekonomi sirkular.

“Jelajah Sampah sekarang sudah dilaksanakan di empat lokasi dan akan terus diperluas. Harapan kami kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus sosialisasi program persampahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Helmy, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Di setiap lokasi pelaksanaan, jumlah peserta yang terlibat rata-rata mencapai sekitar 500 orang.

Ia menegaskan keberhasilan program tersebut tidak diukur dari banyaknya sampah yang terkumpul, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

“Yang paling penting ketika bicara soal sampah adalah mengubah perilaku dan cara pandang masyarakat. Kami ingin pengelolaan sampah bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

DLH juga mendorong pemanfaatan sampah organik menjadi kompos dan produk bernilai ekonomi melalui konsep urban farming. Bahkan melalui bank sampah, pemerintah mulai membeli hasil olahan masyarakat seperti kompos dan kasgot untuk mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan sampah.

Melalui transformasi tersebut, Pemkot Makassar berharap masyarakat semakin aktif memilah dan mengolah sampah sehingga yang dikirim ke TPA Tamangapa nantinya hanya sampah residu.

“Dengan dukungan partisipasi masyarakat yang terus meningkat, kami optimistis target penghentian sistem open dumping dan penerapan TPA residu mulai 1 Agustus 2026 dapat berjalan sesuai rencana,” pungkas Helmy.(*)

Comment