RETAS.News, Mateng – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat.
Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Mamuju, Selasa (31/3/2026), bersama seluruh pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menyatakan penyerahan LKPD merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Barat, para bupati, serta jajaran pemerintah daerah, meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan Daerah.
Arsal menegaskan, penyerahan LKPD unaudited bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian penting dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.
Ia berharap audit yang dilakukan BPK berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik bagi pemerintah daerah.
Penyerahan LKPD unaudited menjadi tahap awal dalam proses audit. Hasil pemeriksaan BPK selanjutnya akan menentukan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah.
BPK Perwakilan Sulawesi Barat juga mendorong pemerintah daerah memperkuat komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan. (*)
Comment