Pemkot Makassar Terima Aspirasi Pedagang Farmasi Terkait Zonasi Gudang PBF

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi jajaran Gabungan Pedagang Farmasi Indonesia (GPFI) Sulawesi Selatan di Balai Kota Makassar, Senin (15/12/2025).

RETAS.News, Makassar — Gabungan Pedagang Farmasi Indonesia (GPFI) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya terkait perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan penguatan sistem distribusi obat bagi masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Senin (15/12/2025).

Ketua GPFI Sulsel, Dra. Erni Arnida, Apt., MH, menyampaikan bahwa GPFI menaungi pelaku usaha distribusi farmasi dengan skala beragam, mulai dari perusahaan nasional, lokal, apotek, hingga toko obat.

“Saat ini jumlah Pedagang Besar Farmasi di Sulawesi Selatan sekitar 127 perusahaan. Mereka berperan sebagai distributor utama obat dari pabrik ke rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat,” ujar Erni Arnida.

Ia menjelaskan, PBF memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan obat, terutama untuk kebutuhan cito atau kondisi kegawatdaruratan medis yang membutuhkan distribusi cepat.

Menurutnya, kecepatan distribusi tersebut menuntut kedekatan antara gudang dan kantor operasional PBF agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal.

Namun, Erni Arnida menyoroti kebijakan zonasi gudang yang saat ini membatasi lokasi gudang pada wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara khusus untuk sektor farmasi, mengingat perizinan PBF memiliki karakteristik berbeda dengan sektor pergudangan pada umumnya.

“Gudang PBF sangat spesifik. Layout disetujui Kementerian Kesehatan dan diawasi ketat Balai POM. Karena itu kami berharap ada kebijakan khusus bagi gudang PBF,” katanya.

Erni Arnida menegaskan, seluruh PBF wajib memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) serta berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga aspek keamanan tetap terjaga meski berada dekat permukiman.

Selain zonasi gudang, GPFI Sulsel juga meminta pendampingan perizinan bagi pelaku usaha farmasi lokal, khususnya terkait sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia berharap adanya pelatihan kolektif agar pengusaha lokal lebih memahami regulasi perizinan dan mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan di Kota Makassar.

GPFI Sulsel juga meminta kejelasan sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, terutama terkait izin PBF yang telah diterbitkan melalui OSS oleh Kementerian Kesehatan.

“Sering muncul kebingungan apakah izin dari pusat masih memerlukan izin tambahan di daerah. Kami berharap mekanismenya bisa terintegrasi dalam satu sistem,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan seluruh masukan GPFI Sulsel akan dibahas secara komprehensif bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Munafri menjelaskan, kebijakan zonasi gudang di Biringkanaya dan Tamalanrea didasarkan pada pertimbangan teknis dan lingkungan, termasuk keterbatasan akses kendaraan berskala besar di kawasan dalam kota.

“Tidak semua wilayah memungkinkan dilalui kendaraan besar. Karena itu gudang diarahkan ke kawasan yang secara infrastruktur lebih siap,” ujar Munafri.

Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Makassar tetap membuka ruang dialog dan fleksibilitas kebijakan, khususnya bagi sektor farmasi yang memiliki kebutuhan distribusi berbeda.

Munafri mengajak GPFI Sulsel untuk duduk bersama Dinas Tata Ruang dan Dinas PTSP guna mencari solusi yang tidak hanya berorientasi teknis, tetapi juga pada pelayanan publik.

“Kita ingin prosedur yang sinkron dan adil, tanpa menimbulkan kesan perlakuan berbeda,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, sejalan dengan penataan ruang dan kepentingan masyarakat.

“Selama sesuai aturan dan memberi manfaat, pemerintah tidak menutup ruang untuk mencari solusi,” pungkas Munafri.(*)

Comment