Kemenkum Sulbar Dorong Mamuju Tengah Buka Ruang Publik dalam Evaluasi Perda

pemkot-makassar

RETAS.News, Mamuju Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memperkuat pengelolaan informasi hukum sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam evaluasi regulasi.

Hal tersebut dibahas dalam kunjungan koordinasi Pemkab Mamuju Tengah ke Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Muh. Mahsyar, dan diterima Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sejumlah agenda dibahas, mulai dari pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pemanfaatan E-PUS Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga pengenalan SUARAKU atau Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan pengelolaan informasi hukum tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen. Menurutnya, masyarakat juga harus diberi kemudahan untuk mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut.

“Penguatan JDIH harus berjalan seiring dengan kemudahan akses terhadap referensi hukum dan tersedianya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dengan begitu, layanan hukum dapat semakin terbuka dan memberikan dampak nyata,” ujar Saefur Rochim.

Dalam pertemuan itu, Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar juga memperkenalkan E-PUS BPHN, perpustakaan digital yang menyediakan berbagai bahan bacaan bidang hukum. Koleksinya mencakup hukum, sejarah, biografi, Administrasi Hukum Umum (AHU), kekayaan intelektual hingga tulisan para pakar hukum Indonesia.

Platform tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai rujukan digital oleh aparatur pemerintah, mahasiswa, akademisi, notaris maupun masyarakat yang membutuhkan referensi hukum.

Pembahasan juga mencakup perkembangan JDIH Kabupaten Mamuju Tengah. Pengelolaannya mulai diarahkan menggunakan ILDIS V4, dengan proses pemindahan data yang dilakukan secara bertahap.

Untuk dokumen hukum tahun berjalan, Pemkab Mamuju Tengah diarahkan menggunakan ILDIS V4 sebagai sistem utama agar publikasi dokumen hukum lebih terintegrasi. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala gangguan siber yang berdampak pada fitur login dan pengunggahan dokumen.

Kendala tersebut telah dikoordinasikan melalui PIC JDIH Zona Sulawesi Barat dengan Pusat JDIH dan Literasi Hukum. Pemkab Mamuju Tengah juga diarahkan aktif dalam grup komunikasi pengguna ILDIS untuk mempercepat koordinasi apabila terjadi kendala teknis.

Selain penguatan JDIH, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong Pemkab Mamuju Tengah memanfaatkan SUARAKU sebagai kanal partisipasi masyarakat dalam Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan aspirasi terhadap regulasi yang sedang dievaluasi. Pemanfaatan SUARAKU juga mendukung prinsip partisipasi bermakna serta pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Muh. Mahsyar mengatakan Pemkab Mamuju Tengah telah mengusulkan satu Perda untuk menjadi objek Analisis dan Evaluasi melalui SUARAKU.

“Harapannya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi bisa lebih luas dan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Muh. Mahsyar.

Comment