Bupati Mamuju Tengah Perpanjang SK 316 PPPK, Ini Tantangan ke Depan

pemkot-makassar

RETAS.News, Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memperpanjang Surat Keputusan (SK) bagi 316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpanjangan tersebut diberikan kepada tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis untuk masa kerja dua tahun ke depan.

Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, mengatakan perpanjangan SK tersebut diharapkan diikuti peningkatan kinerja dan integritas para PPPK dalam menjalankan tugas di masing-masing unit kerja.

“Daerah sudah memberikan SK, perpanjangan dan tentu kita berkeinginan agar mereka berkinerja lebih baik. Kemudian berintegritas, dan kita berharap supporting dari mereka terhadap proses administrasi pembangunan dan seterusnya terhadap tupoksi mereka yang ada di tempat kerja masing-masing,” ujar Bupati Arsal, Kamis (6/8/2026).

Dari 316 PPPK yang menerima perpanjangan SK, sebanyak 98 orang merupakan angkatan 2023 dan 218 orang angkatan 2025.

Secara keseluruhan, jumlah PPPK di Mamuju Tengah telah mencapai lebih dari 1.000 orang, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Arsal mengatakan Pemkab Mamuju Tengah juga memberikan perhatian terhadap PPPK yang bertugas di wilayah terpencil. Menurutnya, kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan di daerah tersebut membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah daerah.

“Bahkan THR pun kita berikan kepada saudara-saudara kita P3K yang ada di Mamuju Tengah ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Mamuju Tengah menghadapi tantangan terkait pengelolaan belanja pegawai. Arsal menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi yang mulai berlaku pada 2027.

Saat ini, kata Arsal, porsi belanja pegawai di Mamuju Tengah masih berada di atas ketentuan tersebut.

“Saat ini belanja pegawai kami itu berada di angka 42 persen lebih. Kalau toh harus dipaksakan undang-undang 30 persen, maka tidak hanya pada posisi P3K, ASN pun juga akan terdampak,” jelas Bupati.

Pemkab Mamuju Tengah telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat terkait penerapan ketentuan tersebut. Pemkab berharap terdapat penyesuaian kebijakan atau aturan teknis yang dapat mengakomodasi kondisi daerah dalam memenuhi batas belanja pegawai.

“Sampai hari ini kita tetap berharap mudah-mudahan ada perubahan terkait dengan kebijakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor Satu tersebut,” tutup Arsal.(*)

Comment