Tanggapi Isu Pengunduran Diri, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Sumber Foto : Getty Images, Listyo Sigit Prabowo.

Sumber Foto : Getty Images, Listyo Sigit Prabowo.

RETAS.News, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu yang menyebut dirinya diminta mundur dari jabatan setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Listyo Sigit menegaskan, posisi Kapolri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menambahkan, sebagai prajurit, dirinya siap melaksanakan keputusan apa pun yang diberikan kepala negara.

“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” kata Listyo Sigit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir cnn, Sabtu (30/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya dipanggil Presiden Prabowo ke kediaman presiden, didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Kapolri menyebut fokus utamanya saat ini adalah menjalankan amanah Presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.

Menurutnya, perkembangan situasi beberapa hari terakhir memerlukan langkah cepat dari aparat keamanan, khususnya dalam menghadapi aksi demonstrasi yang kerap berujung anarkis.

“Arahan Presiden sudah jelas, TNI-Polri diminta segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Listyo Sigit.

Ia menegaskan, Polri tetap berkomitmen menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Listyo Sigit memastikan seluruh langkah kepolisian dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan akhir melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Yang kami jaga adalah keamanan publik agar masyarakat bisa tetap merasa aman dan nyaman,” ucap Listyo Sigit.(*)

Comment