RETAS.News, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan 6.032 Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW) periode 2025–2030 bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Dalam arahannya, Munafri menyebut sejumlah indikator kinerja utama yang harus segera dijalankan RT dan RW. Persoalan sampah menjadi perhatian pertama, terutama terkait pemahaman masyarakat mengenai kebijakan subsidi retribusi sampah.
Ia menegaskan bahwa subsidi diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai standar penghasilan, sehingga RT dan RW diminta aktif memberikan edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah warga.
Indikator kedua berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah terpadu. Munafri menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan tertib dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Selanjutnya, indikator ketiga menyangkut ketertiban dan keamanan lingkungan. Munafri menegaskan setiap RT wajib memiliki data kependudukan yang valid dan akurat, termasuk pendataan warga pendatang.
“Kita akan mengaktifkan kembali kewajiban melapor bagi pendatang agar ketertiban dan keamanan lingkungan benar-benar terjaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dengan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai mitra strategis menjaga ketertiban wilayah.
Indikator keempat yang ditekankan adalah pemberdayaan ekonomi warga, khususnya pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Munafri, RT dan RW diharapkan mampu mendorong kegiatan ekonomi produktif di lingkungan masing-masing dengan dukungan pemerintah.
Munafri juga menegaskan bahwa RT dan RW harus menjadi corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan. Informasi yang disampaikan kepada warga harus valid dan tidak menimbulkan kebingungan.
“RT dan RW harus menjadi penyampai informasi resmi pemerintah, agar program dan kebijakan sampai dengan benar kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait evaluasi, Munafri menyampaikan bahwa kinerja RT dan RW akan dinilai setiap bulan. Penilaian tersebut bertujuan melihat kedekatan sosial, kemampuan komunikasi, serta efektivitas pelayanan kepada warga.
Selain itu, Munafri menyoroti persoalan ketertiban penggunaan ruang publik, termasuk parkir dan aktivitas berjualan di lokasi terlarang. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, tidak melarang warga mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang aman dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan kelurahan dan kecamatan. Setelah dilantik, seluruh RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan, peran RT dan RW sangat strategis dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.
Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar menyebut penilaian mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan menerapkan skema insentif RT dan RW berbasis kinerja. Besaran insentif ditentukan berdasarkan capaian indikator, dengan kisaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
Sembilan indikator kinerja menjadi dasar penilaian, meliputi pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), program Sombere dan Smart City, kelengkapan administrasi, deteksi dini konflik sosial, pendataan penduduk non permanen, serta mitigasi bencana.
Melalui sistem evaluasi dan insentif berbasis kinerja tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap RT dan RW semakin profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.(*)
Comment