Makassar Tidak Krisis Sampah, tetapi Krisis Kesadaran Ekologis

Sumber Foto: Humas Pemkot, Istimewa, suasana sosialisasi pengelolaan lingkungan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

RETAS.News, Makassar — Makassar sesungguhnya tidak sedang menghadapi krisis sampah. Yang terjadi adalah krisis kesadaran ekologis yang termanifestasi melalui persoalan sampah.

Tumpukan limbah rumah tangga di berbagai sudut kota, meningkatnya beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, hingga persoalan drainase dan sanitasi yang terus berulang bukanlah akar masalah. Semua itu merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yakni terputusnya relasi antara manusia, lingkungan, dan kesadaran kolektifnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Makassar relatif progresif membangun berbagai instrumen tata kelola lingkungan. Mulai dari pembatasan penggunaan kantong plastik, penataan lorong, penguatan sistem pengangkutan sampah, hingga program berbasis wilayah menunjukkan adanya pendekatan teknokratis yang cukup sistematis. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, desain kebijakan telah tersedia dan infrastruktur administratif juga telah dibentuk.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan sampah masih bersifat persisten. Masalah terus muncul meski berbagai intervensi kebijakan dilakukan secara berulang. Dalam kajian kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai implementation gap, yakni kesenjangan antara desain kebijakan dan perilaku sosial masyarakat sebagai pelaksana utama kebijakan tersebut.

Karena itu, pembahasan mengenai lingkungan tidak lagi cukup dibatasi pada aspek teknis dan operasional semata. Persoalan lingkungan perlu dibaca melalui perspektif yang lebih komprehensif, yaitu ekologi spiritual.

Ekologi spiritual memandang lingkungan bukan sekadar ruang fisik yang harus dikelola, melainkan ruang kehidupan yang memiliki relasi moral dan eksistensial dengan manusia. Dalam paradigma ini, kerusakan ekologis tidak lahir pertama-tama dari kegagalan sistem, melainkan dari melemahnya kesadaran manusia terhadap tanggung jawab keberadaannya.

Dalam konteks Makassar, persoalan tersebut tampak pada pola relasi masyarakat terhadap sampah. Sampah kerap diposisikan sebagai sesuatu yang harus segera dipindahkan dari ruang domestik ke ruang publik. Setelah keluar dari rumah, tanggung jawab dianggap selesai. Muncul pola pikir transaksional bahwa setelah membayar retribusi, pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi urusan pemerintah.

Cara pandang semacam ini melahirkan fenomena yang dalam literatur ekologi sosial disebut externalization of responsibility, yakni kecenderungan individu memindahkan tanggung jawab ekologis kepada institusi lain. Akibatnya, masyarakat hanya menjadi konsumen layanan kebersihan, bukan produsen kesadaran lingkungan.

Padahal, regulasi memiliki keterbatasan. Negara dapat mengontrol perilaku di ruang publik, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi setiap keputusan yang terjadi di ruang privat. Pemerintah tidak mungkin menempatkan petugas di setiap rumah untuk memastikan proses pemilahan sampah dilakukan secara konsisten.

Di sinilah spirit kemandirian menjadi faktor yang sangat menentukan. Dalam kerangka ilmiah, spirit tidak dimaknai sebagai konsep metafisik yang abstrak, melainkan energi psikologis dan sosial yang menggerakkan perilaku kolektif secara berkelanjutan. Spirit berfungsi sebagai internal control system atau mekanisme pengendalian yang tumbuh dari dalam diri individu.

Ketika spirit kemandirian terbentuk, seseorang tidak lagi memilah sampah karena takut terhadap sanksi, melainkan karena memahami konsekuensi ekologis dari tindakannya. Kesadaran semacam ini memiliki daya tahan yang jauh lebih kuat dibandingkan pendekatan yang bersifat koersif.

Makassar sesungguhnya memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun transformasi tersebut. Modal itu terdapat dalam konsep budaya Siri’ na Pacce.

Selama ini Siri’ lebih sering dipahami sebagai konsep kehormatan personal, sementara Pacce dimaknai sebagai empati sosial. Padahal, keduanya memiliki potensi ekologis yang besar.

Pacce dapat direaktualisasikan sebagai empati terhadap lingkungan hidup. Membuang sampah sembarangan bukan sekadar tindakan yang melanggar aturan, tetapi juga tindakan yang merugikan orang lain melalui pencemaran, banjir, maupun meningkatnya risiko kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Siri’ dapat menjadi basis etika ekologis. Menjaga kebersihan lingkungan tidak lagi dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk kehormatan sosial. Sebaliknya, perilaku merusak lingkungan merupakan tindakan yang menurunkan martabat kolektif masyarakat.

Perspektif ini penting karena perubahan perilaku sosial tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan instruktif. Selama ini narasi kebijakan lingkungan cenderung bergerak dalam kerangka top-down, di mana masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan. Padahal, berbagai penelitian perilaku menunjukkan bahwa kepatuhan yang lahir dari kewajiban administratif umumnya bersifat jangka pendek.

Narasi tersebut perlu digeser menuju pendekatan berbasis kebutuhan. Warga perlu melihat hubungan langsung antara pengelolaan sampah dengan kesehatan keluarga, kualitas ruang hidup, serta manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan.

Pada saat yang sama, institusi sosial berbasis komunitas perlu dihidupkan kembali. Lorong-lorong Makassar tidak hanya merupakan ruang fisik, tetapi juga ruang interaksi sosial yang selama ini menjadi simpul pembentukan nilai. Kelompok pengajian, arisan warga, komunitas pemuda, hingga kegiatan kerja bakti dapat berfungsi sebagai medium reproduksi kesadaran ekologis.

Pada akhirnya, kota tidak dibangun semata-mata melalui beton, anggaran, dan regulasi. Kota dibangun melalui cara pandang manusia terhadap kehidupannya sendiri.

Makassar mungkin telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang semakin baik. Namun, sistem yang baik hanya akan menjadi struktur kosong apabila tidak diisi oleh kesadaran kolektif warganya. Sebab dalam perspektif ekologi spiritual, kemandirian bukan sekadar perilaku sosial, melainkan regulasi tertinggi yang hidup di dalam hati manusia. (*)

Comment