Seleksi Baznas Makassar Masuki Tahap Akhir, 10 Kandidat Berebut Lima Kursi Pimpinan

Sumber Foto: Humas Pemkot,Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri verifikasi faktual calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026–2031 di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

RETAS.News, Makassar — Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026–2031 memasuki tahapan penting. Setelah melalui serangkaian seleksi di tingkat daerah, kini tersisa 10 kandidat terbaik yang akan memperebutkan lima posisi pimpinan definitif.

Tahap tersebut ditandai dengan pelaksanaan verifikasi faktual secara luring yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Baznas Republik Indonesia (RI) bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan proses seleksi sejak awal dilakukan secara terbuka dan melibatkan tim independen guna menjamin objektivitas penilaian.

Menurutnya, seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme sehingga menghasilkan 10 kandidat terbaik yang selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual oleh Baznas RI sebelum ditetapkan menjadi lima pimpinan terpilih.

“Seluruh prosesnya dari awal kita percayakan penuh kepada tim seleksi eksternal. Sekarang menghasilkan 10 besar, lalu diuji lagi secara faktual oleh Komisioner Baznas Pusat sebelum dikerucutkan menjadi lima nama. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi?” ujar Munafri.

Dalam kesempatan tersebut, Appi menekankan tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas Makassar. Pertama, memiliki pemahaman syariat yang kuat terkait fikih zakat dan tata kelola zakat modern. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Ketiga, memiliki integritas tinggi karena mengelola dana umat yang membutuhkan pertanggungjawaban besar.

“Siapa pun lima nama yang terpilih nanti, tugas utamanya adalah memberikan yang terbaik dan menjadi mitra strategis pemerintah kota dalam mewujudkan pembangunan Makassar yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menjelaskan bahwa verifikasi faktual merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan calon pimpinan memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Menurut Saidah, para kandidat juga harus memahami prinsip 3A yang menjadi fondasi pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aman Syar’i berarti seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat harus sesuai ketentuan syariat Islam. Aman Regulasi menuntut kepatuhan terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Aman NKRI menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah harus memberikan manfaat bagi umat sekaligus memperkuat persatuan bangsa.

“Seluruh penggunaan dana zakat harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya. Kami hadir di Makassar untuk melihat siapa di antara 10 kandidat ini yang paling menguasai aspek syariah, regulasi, dan tata kelola kelembagaan. Sepuluh calon ini semuanya baik, tugas kami memilih lima yang paling siap mengemban amanah,” kata Saidah.

Ia menambahkan, Baznas RI berkomitmen menjaga independensi dan objektivitas selama proses verifikasi berlangsung sehingga pimpinan yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kredibilitas serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Kota Makassar. (*)

Comment