Anggaran TPA Antang Hanya Rp10 Miliar, Jauh dari Kebutuhan Ideal Rp250 Miliar

Sumber Foto: Humas Pemkot, Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyaksikan penandatanganan dokumen terkait percepatan pembenahan pengelolaan sampah dan pengembangan PSEL Makassar Raya, Senin (13/4/2026).

RETAS.News, Makassar – Tekanan volume sampah perkotaan yang terus meningkat mendorong Pemerintah Kota Makassar bergerak lebih progresif. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pembenahan besar-besaran kini difokuskan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai pusat perbaikan sistem persampahan dari hulu hingga hilir.

Langkah ini tidak lagi sebatas penanganan rutin, melainkan bagian dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan pembenahan diawali dengan penguatan koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), termasuk pengajuan anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di TPA Antang.

“Untuk penanganan TPA, kami sudah berkoordinasi dengan TPAD dan mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pembenahan menyeluruh,” ujar Helmy, Senin (13/4/2026).

DLH kini mengakselerasi sejumlah langkah konkret, mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan dan pengadaan alat berat, hingga penataan ulang timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan klasik.

Optimalisasi alat berat dilakukan untuk merapikan gunungan sampah, mengatur zonasi pembuangan, sekaligus membuka ruang penerapan metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Dari sisi anggaran, kondisi saat ini dinilai masih jauh dari ideal. Pengelolaan TPA Antang hanya didukung sekitar Rp10 miliar atau setara 0,016 persen dari total APBD.

Padahal, kebutuhan ideal mencapai sekitar 3 persen atau berkisar Rp250 miliar, seiring tingginya produksi sampah Kota Makassar yang mencapai 1.043 ton per hari.

Salah satu fokus utama pembenahan adalah peralihan metode dari open dumping ke sanitary landfill. Sistem ini dinilai krusial untuk menekan dampak lingkungan, termasuk pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air.

“Kalau kita terapkan sanitary landfill, harus ada penutupan tanah rutin, baik harian maupun mingguan, dan itu membutuhkan biaya besar,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DLH mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar, di luar kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana yang selama beberapa tahun terakhir minim perhatian.

Sejumlah alat berat yang rusak juga mulai diperbaiki. Tercatat, dari tujuh unit ekskavator yang ada, sebagian besar sebelumnya tidak berfungsi.

Selain itu, pembenahan kolam lindi turut menjadi prioritas, termasuk penyediaan bahan kimia guna menangani pencemaran di area seluas lebih dari 17 hektare, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp30 miliar.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya, yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi dari sampah.

Untuk tahap awal, kebutuhan pembebasan lahan PSEL diperkirakan mencapai Rp30 miliar, sehingga total usulan anggaran yang diajukan DLH saat ini mencapai sekitar Rp60 miliar.

Di sisi lain, penguatan pengelolaan berbasis masyarakat juga terus didorong. DLH mulai mendistribusikan komposter ke tingkat RT/RW guna mendorong pengolahan sampah organik secara mandiri.

Program ini diharapkan membentuk ekosistem pengelolaan sampah berbasis komunitas, termasuk melalui pengembangan biopori dan integrasi dengan urban farming di tingkat kelurahan.

Helmy menegaskan, pembenahan TPA Antang juga berkaitan dengan sanksi administratif yang diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar dengan batas waktu 180 hari.

Berbagai langkah percepatan telah dilakukan, termasuk pengiriman dokumen resmi ke pemerintah pusat serta penyiapan regulasi daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan.

Salah satunya melalui rencana penerbitan surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping, sejalan dengan regulasi nasional yang mulai berlaku pada 2026.

Ke depan, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber melalui bank sampah, TPS 3R, dan TPST.

“Peran wilayah sangat penting. Kalau tidak dikembangkan dari hulu, maka akan menjadi masalah besar ke mana sampah akan dibuang,” tegasnya.

Dengan sistem tersebut, DLH optimistis volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan signifikan, sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan dan kelancaran akses di sekitar kawasan TPA Antang.

“Ini tanggung jawab bersama. Komitmen yang sudah dibangun harus dijalankan semua pihak,” pungkas Helmy. (*)

Comment