RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar edukasi pemilahan sampah dan aksi bersih lingkungan di RW 003 Kelurahan Lae-Lae, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus mendukung program Makassar Zero Waste.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar mengatakan edukasi pengelolaan sampah di wilayah kepulauan penting dilakukan mengingat keterbatasan lahan serta tingginya potensi pencemaran laut akibat sampah.
“Dalam rangka mendukung program Makassar Zero Waste dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat, kami melakukan kegiatan Gerakan Zero Sampah di Wilayah RW 003 Kelurahan Lae-Lae pada Jumat, 17 Juli 2026,” kata Nanin.
Kegiatan tersebut melibatkan ketua RT/RW, aparat Kecamatan Ujung Pandang, staf Kelurahan Lae-Lae, masyarakat setempat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Menurut Nanin, perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan timbulan sampah.
“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengurangan sampah,” ujarnya.
Karena itu, warga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari rumah sebelum diangkut ke tempat pengolahan. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diedukasi memisahkan sampah ke dalam tiga kategori, yakni sampah organik, anorganik, dan residu.
Sampah organik berupa sisa makanan dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan botol masih memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang maupun bank sampah. Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Warga juga mendapat edukasi mengenai dampak penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan, termasuk ancaman mikroplastik bagi ekosistem laut dan biota pesisir. Selain itu, masyarakat diperkenalkan cara sederhana mengolah sampah organik menjadi pupuk ramah lingkungan.
Edukasi tersebut dilakukan menjelang penerapan kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan itu, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju sanitary landfill.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengambilan sampah dari rumah-rumah warga untuk kemudian dipilah dan ditimbang.
“Sampah yang terkumpul kemudian kita pilah berdasarkan jenisnya, ditimbang, sebelum dilanjutkan dengan aksi bersih lingkungan di kawasan pesisir,” jelas Nanin.
Dari hasil penimbangan, total sampah yang berhasil dipilah di Pulau Lae-Lae mencapai 353,1 kilogram. Sampah anorganik mendominasi dengan total 335,1 kilogram, terdiri atas 97,5 kilogram cup plastik, 167,6 kilogram botol plastik, 65 kilogram kardus, 2 kilogram aluminium, dan 3 kilogram kaleng minuman.
Sementara sampah organik tercatat sebanyak 10,1 kilogram yang terdiri atas 3,6 kilogram organik kering dan 6,5 kilogram organik basah. Adapun sampah residu yang tidak dapat didaur ulang mencapai 7,9 kilogram.
Nanin menegaskan, Gerakan Zero Sampah tidak hanya berfokus pada kegiatan bersih-bersih lingkungan, tetapi juga membangun kebiasaan masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya melalui penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Ia berharap RW 003 Kelurahan Lae-Lae dapat menjadi kawasan percontohan pengelolaan sampah di wilayah kepulauan Kota Makassar. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Mari terus bergerak bersama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang,” tutupnya.(*)
Comment