Pemkot Makassar Klarifikasi Isu Anggaran Rp10 Miliar yang Viral di Media Sosial

Sumber Foto: Humas Pemkot, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan kode rekening anggaran jamuan tamu pimpinan yang viral di media sosial, Sabtu (16/5/2026).

RETAS.News, Makassar — Pemerintah Kota Makassar membantah sekaligus meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun.

Informasi tersebut dinilai menyesatkan karena disajikan tanpa konteks utuh dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Sejumlah akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, hingga makassar24jam disebut menyebarluaskan potongan informasi yang tidak disertai penjelasan komprehensif terkait struktur anggaran sebenarnya.

Narasi yang beredar memuat judul provokatif bertajuk “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”. Informasi itu dinilai menggiring persepsi publik seolah terjadi pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi belanja daerah.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan penafsiran keliru terhadap dokumen resmi pemerintah.

Menurutnya, angka yang beredar merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegas Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup kebutuhan jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, konsumsi rapat, hingga dukungan pada berbagai agenda pemerintahan.

Selain itu, alokasi anggaran juga digunakan untuk mendukung kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga forum resmi yang melibatkan mahasiswa bersama Pemerintah Kota Makassar.

Fitrah menekankan bahwa penggunaan anggaran tersebut bersifat kolektif, terukur, serta melekat pada fungsi pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota.

“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), alokasi sekitar Rp6 miliar yang melekat pada kegiatan Wali Kota tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Belanja tersebut meliputi kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, jasa tenaga pramusaji, sopir, petugas kebersihan, hingga pelayanan umum yang mendukung aktivitas pemerintahan sehari-hari.

“Yang beredar di media sosial itu hanya potongan dokumen yang ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang tersebar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan konsumsi pribadi Wali Kota.

“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” jelas Firnandar.

Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintah berskala besar, termasuk audiensi, rapat, serta kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak unsur.

Firnandar menambahkan, realisasi penggunaan anggaran bersifat dinamis sesuai kebutuhan kegiatan sepanjang tahun anggaran berjalan dan tidak otomatis digunakan seluruhnya sekaligus.

Pemerintah Kota Makassar pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, serta memastikan validitas data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.

Ke depan, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum secara lebih rinci agar transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin disebut dikenal menerapkan prinsip kehati-hatian dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.

Dalam aktivitas pemerintahan, Appi, sapaan akrab Munafri dinilai mengedepankan kesederhanaan dan tidak mendorong penggunaan fasilitas berlebihan, termasuk dalam operasional rumah tangga jabatan.(*)

Comment