RETAS.News, Mamuju Tengah — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memperkuat akuntabilitas kinerja dan kualitas layanan informasi publik melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkup pemerintah daerah, Selasa (27/1/2026).
Langkah ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Statisper), bekerja secara terukur, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menegaskan perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dasar komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang akuntabel.
“Perjanjian Kinerja ini adalah kompas sekaligus kontrak moral dalam melayani masyarakat,” tegas Arsal di halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.
Ia menekankan, setiap program dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan terukur.
Menurutnya, Diskominfo Statisper memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi publik, terutama dalam mendukung terwujudnya pemerintahan terbuka.
“Di era digital, akses informasi yang cepat dan akurat menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kinerja Diskominfo sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Statisper Mamuju Tengah, Hajai, menyatakan kesiapan pihaknya menjalankan komitmen tersebut melalui penguatan layanan informasi publik.
Ia menyebut, upaya tersebut akan diwujudkan melalui inovasi layanan digital, pemutakhiran data statistik yang akurat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya Pemkab Mamuju Tengah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
“Komitmen ini diharapkan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Mamuju Tengah,” pungkasnya. (*)
Comment