RETAS.News, Samarinda – Usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur yang telah ditandatangani 22 anggota DPRD masih harus memenuhi syarat kuorum dalam rapat paripurna agar dapat disahkan.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, mengatakan mekanisme hak angket DPRD telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Aturan tersebut mencakup UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.
Menurutnya, meski usulan telah ditandatangani, hak angket belum otomatis disetujui sebelum melalui rapat paripurna DPRD Kaltim.
“Syaratnya itu dihadiri oleh paling sedikit ¾ anggota DPRD Kaltim. Artinya harus ada 42 anggota DPRD Kaltim yang hadir dari total 55 anggota,” ujar Hatta Kainang, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, keputusan hak angket juga harus memperoleh persetujuan dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat.
“Ketika yang hadir hanya 42 orang, maka minimal 29 anggota harus setuju. Tapi kalau seluruh 55 anggota hadir, maka yang setuju harus 37 anggota DPRD,” jelasnya.
Hatta Kainang menyebut syarat tersebut merupakan ketentuan formil dalam pengajuan hak angket DPRD.
Sementara syarat materil berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tudingan terhadap suatu kebijakan harus dibuktikan lebih lanjut oleh pengusul hak angket. Jika kebijakan yang dipersoalkan telah direvisi atau dihentikan, maka persoalan dinilai tidak lagi menjadi masalah utama.
Ia menambahkan, persoalan penganggaran juga dianggap selesai apabila telah melalui revisi atau audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hatta Kainang mengatakan hak angket DPRD dapat berkembang menjadi hak menyatakan pendapat apabila hasil penyelidikan memiliki dasar dan bukti yang kuat.
Namun, proses menuju pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah tetap harus memenuhi sejumlah tahapan dan persyaratan hukum.
“Ada kuorum, syarat pengusul, dan proses ini nantinya akan diuji di Mahkamah Agung RI,” katanya.
Ia juga mencontohkan sejumlah kasus hak angket yang gagal berlanjut di Mahkamah Agung, seperti kasus Bupati Jember dan Bupati Donggala.
Sementara kasus Bupati Garut, Aceng Fikri, serta Wakil Bupati Gorontalo Utara, Fadli Hasan, disebutnya berbeda karena bersifat kasuistis.
“Hak Angket DPRD ini adalah hak DPRD dalam proses pengawasan pemerintahan dan kinerja kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Namun ada mekanisme dan pembuktian yang kuat agar proses itu dapat berjalan,” pungkasnya.(*)
Comment