Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tak Jalan Tanpa Jaminan Lingkungan

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin rapat pembahasan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pihak pengelola PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) di Balai Kota Makassar, Kamis (29/1/2026).

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) belum akan dijalankan tanpa kajian menyeluruh serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).

Munafri menekankan seluruh tahapan proyek harus diawali kajian teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi sebelum memasuki tahap fisik.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup, meski sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dianggap dimulai dari awal.

“Semua proses sebelum pekerjaan fisik dilakukan dianggap nol,” tegas Munafri.

Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan lokasi PSEL diarahkan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas persampahan Kota Makassar.

Menurutnya, fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi pengelolaan sampah, bukan membuka lokasi baru yang berdekatan dengan permukiman warga.

Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya serta potensi risiko yang ditimbulkan.

Ia menegaskan seluruh keputusan akan diambil secara objektif dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta tidak akan memaksakan proyek jika belum ada kepastian keamanan lingkungan dan sosial.

“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Appi.

Ia menambahkan, seluruh kebijakan PSEL akan diputuskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa PSEL tidak semata solusi teknis, tetapi juga harus sejalan dengan kepentingan warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.(*)

Comment