Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Lewat Rekomendasi BPK

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berfoto bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan perwakilan pemerintah daerah usai Serah Terima LHP BPK Semester II Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Senin (19/1/2026).

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini mencakup penyerahan LHP Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, serta LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Munafri menegaskan, hasil pemeriksaan BPK tidak semata menjadi instrumen evaluasi, melainkan rujukan strategis dalam pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah, aset, dan peningkatan kinerja birokrasi.

“Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel kami harapkan menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius dan bertanggung jawab melalui penyusunan rencana aksi sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah serta masyarakat.

“Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

Winner Franky juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Comment