RETAS.News, Makassar — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) menyatakan kekecewaan sekaligus mengecam jalannya rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan terkait persoalan PT Conch Barru Cement Indonesia.
Rapat yang menghadirkan tim teknis uji kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sulawesi Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Barru, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Barru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barru, serta kelompok yang mendukung dan menolak proyek tersebut, dinilai hanya menjadi formalitas administratif.
Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan, dan Pemberdayaan Daerah (PPPPD) DPP GAPPEMBAR, Musriadi, menilai forum yang digelar sebagai tindak lanjut atas surat sanggahan resmi yang diajukan organisasinya justru tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihaknya untuk menyampaikan data dan fakta yang dimiliki.
Menurutnya, GAPPEMBAR yang mengikuti rapat secara daring tidak memperoleh kesempatan memaparkan substansi sanggahan terkait proses perizinan PT Conch Barru Cement Indonesia.
“Kami sangat kecewa. Rapat kemarin memperlihatkan kepanikan birokrasi. Kehadiran GAPPEMBAR secara daring tampaknya sengaja dimanfaatkan untuk membatasi ruang kritis kami. Fitur komunikasi dibatasi dan kami tidak diberi kesempatan untuk membedah perizinan PT Conch,” kata Musriadi, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai rapat tersebut tidak berjalan sebagai forum yang terbuka untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Sebaliknya, forum tersebut dianggap hanya memenuhi aspek administratif dalam proses pengambilan keputusan.
DPP GAPPEMBAR juga menyoroti sikap DLHK Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai terburu-buru dalam memproses dokumen lingkungan perusahaan tersebut. Kondisi itu, menurut mereka, semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi yang tengah berjalan.
Padahal, isu tersebut telah mendapat perhatian di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang sebelumnya mendorong dilakukannya moratorium serta audit menyeluruh terhadap proyek dimaksud.
Atas dasar itu, DPP GAPPEMBAR menyatakan menolak hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar DLHK Sulawesi Selatan karena dianggap tidak mengakomodasi substansi sanggahan yang telah disampaikan.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak DLHK Sulawesi Selatan menghentikan seluruh proses verifikasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT Conch Barru Cement Indonesia sampai dilakukan audit tata ruang dan pemeriksaan kepatuhan hukum secara transparan.
GAPPEMBAR turut mengkritik adanya pembatasan ruang partisipasi dalam forum daring yang mereka ikuti. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan belum terbukanya ruang dialog yang setara bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Musriadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan menempuh berbagai langkah lanjutan apabila aspirasi yang disampaikan tidak mendapatkan perhatian.
“Jika jalur birokrasi di tingkat provinsi telah tersumbat dan dipenuhi kompromi, kami siap mengonsolidasikan seluruh kader dan masyarakat Barru untuk menyikapi persoalan ini. Perjuangan menjaga kepentingan masyarakat Barru tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Comment