RETAS.News, Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp68,8 miliar. Proyeksi tersebut disusun dengan mengandalkan tiga sumber utama pendapatan, yakni pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Ada tiga sumber,” terang Imansyah, Kepala Badan Keuangan Mamuju Tengah ditemui di ruang kerjanya, kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (28/1/2026).
Dari total target tersebut, pajak daerah ditetapkan sebesar Rp26,2 miliar. Sumbernya meliputi pajak reklame, pajak penerangan jalan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sementara itu, retribusi daerah menjadi kontributor terbesar dengan target Rp37,7 miliar. Pendapatan ini terutama berasal dari sektor pelayanan publik, seperti layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju Tengah, penyediaan air bersih, serta layanan parkir dan persampahan.
Adapun pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan mencapai Rp2,7 miliar, bersumber dari hasil lelang kendaraan dinas, jasa giro, serta penyertaan modal atau dividen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan lainnya.
Secara komposisi, retribusi daerah diproyeksikan mendominasi dengan kontribusi sekitar 54,8 persen, disusul pajak daerah 38,1 persen, dan pendapatan lain-lain sebesar 3,9 persen.
Imansyah menegaskan, target tersebut disusun secara realistis dengan mengoptimalkan potensi daerah serta meningkatkan efektivitas sistem pemungutan.
“Kami akan terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada sektor-sektor andalan, khususnya retribusi pelayanan kesehatan dan air bersih, serta memperkuat basis data objek pajak,” pungkasnya.
Target PAD ini dinilai krusial dalam menopang pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara mandiri di Kabupaten Mamuju Tengah. (*)
Comment