RETAS.News, Mamuju Tengah — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, menyusul rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan sejumlah pihak terkait, Kamis (8/1/2026).
Dalam forum tersebut, Pemkab Mamuju Tengah memastikan penanganan terhadap 23.447 peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan dari tanggungan daerah dilakukan secara terukur melalui proses verifikasi ulang.
RDP yang dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu menghasilkan dua poin kesepakatan utama. Pertama, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan di RSUD maupun puskesmas, sepanjang terbukti tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan, dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
Kedua, Dinas Sosial diminta melakukan verifikasi faktual terhadap data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Mamuju Tengah dalam menjaga keberlanjutan layanan publik di sektor kesehatan, sekaligus memastikan akuntabilitas data penerima bantuan.
Sekretaris Umum Korps HMI Wati (Kohati) Mamuju Tengah, Sri Rahmayuni, dalam forum tersebut menekankan pentingnya proses verifikasi yang objektif, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, ketidakakuratan data berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap layanan kesehatan.
“Kami menekankan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam verifikasi 23.447 data BPJS ini. Prosesnya harus berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya implementasi hasil kesepakatan secara konsisten di lapangan. Apabila ditemukan kendala atau hambatan administratif, pihaknya menyatakan akan melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Mamuju Tengah tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan DPRD, pemerintah daerah, serta unsur organisasi mahasiswa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan hasil kesepakatan. (*)
Comment