BNNP Sulbar Gagalkan Peredaran 1.400 Butir Diduga Ekstasi di Polewali Mandar, Pria Asal Sidrap Ditangkap

Sumber Foto: Tim Redakasi, Seorang pria berinisial S asal Sidrap diamankan petugas BNNP Sulawesi Barat dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (29/5/2026).

RETAS.News, Polman — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (29/5/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang baru saja mengambil sebuah paket di salah satu jasa ekspedisi pengiriman.

Paket tersebut kemudian diperiksa petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 paket atau sachet berisi pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex.

“Saat paket dibuka petugas, ditemukan 14 paket atau sachet yang setelah dilakukan penghitungan berjumlah 1.400 butir diduga inex atau ekstasi dengan berbagai warna,” demikian keterangan BNNP Sulbar kepada Retas.news. Jumat (29/5/2026).

BNNP Sulawesi Barat menduga ribuan butir pil tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

“Kuat dugaan narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sulawesi Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Petugas juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut.

Tersangka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Comment