RETAS.News, Mateng — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah penataan birokrasi agar lebih ramping dan efisien.
Ranperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Saat ini, dokumen tersebut telah mendapat persetujuan lima fraksi DPRD Mamuju Tengah dan masuk tahap pembahasan lanjutan.
Sekretaris Daerah Mamuju Tengah, Litha Febriani, mengatakan penataan dilakukan karena struktur organisasi yang ada dinilai masih terlalu besar sehingga berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik.
“Penataan ini bertujuan agar OPD lebih tepat fungsi dan ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” kata Litha Febriani, Kamis (22/4/2026).
Sebelum penataan, jumlah OPD di Mamuju Tengah tercatat sebanyak 27 perangkat daerah. Setelah perubahan, jumlah tersebut dirampingkan menjadi 22 OPD melalui penggabungan sejumlah dinas yang memiliki fungsi beririsan.
Beberapa penggabungan dilakukan pada sektor pelayanan yang memiliki keterkaitan, seperti bidang kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pekerjaan umum dengan perumahan dan kawasan permukiman, hingga lingkungan hidup yang digabung dengan perhubungan dan perikanan.
Selain itu, penggabungan juga dilakukan pada dinas sosial dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sebagai bagian dari penyederhanaan struktur sekaligus penguatan koordinasi lintas fungsi.
Menurut Litha, langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah serta mempercepat proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
“Dengan struktur yang lebih ringkas, koordinasi bisa lebih cepat dan kinerja organisasi lebih optimal,” katanya.
Pemerintah daerah memastikan penataan ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui perubahan struktur OPD tersebut, Pemkab Mamuju Tengah menargetkan peningkatan efektivitas birokrasi sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Comment