RETAS.News, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan proses pencairan THR bagi aparatur pemerintah mulai berjalan.
THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” kata Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” lanjutnya.
Munafri menegaskan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan pemerintahan.
Menurutnya, PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dalam aspek kesejahteraan.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan pemberian THR bagi PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan THR sepanjang kondisi fiskal memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.
Dakhlan menjelaskan besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja terhadap 12 bulan kemudian dikalikan gaji yang diterima.
“Kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya,” jelasnya.
Sedangkan PPPK yang masa kerjanya telah lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.
Dakhlan menambahkan proses pencairan THR dilakukan bertahap bersamaan dengan aparatur lainnya.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Proses pencairan ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan. (*)
Comment