RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai menertibkan keberadaan terminal bayangan di sejumlah ruas jalan, khususnya di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan.
Aktivitas kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban terbaru difokuskan di kawasan sekitar Mako AURI hingga wilayah Daya yang selama ini dikenal sebagai lokasi mangkal kendaraan angkutan lintas daerah.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dinas Perhubungan Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan lokasi tersebut kerap menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan.
“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI. Selama ini sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kendaraan yang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan kerap menyebabkan perlambatan bahkan kemacetan di ruas jalan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Makassar melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Selain penertiban di lapangan, pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada para sopir agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Regional Daya yang memiliki area lebih luas serta fasilitas yang memadai.
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas terminal bayangan.
“Pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi agar mematuhi aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Irwan.
Ia mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai subuh hingga malam,” ungkapnya.
Irwan juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, proses penertiban turut melibatkan aparat TNI dan kepolisian.
“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi menjawab keluhan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengakui penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Sejumlah petugas bahkan sempat menghadapi intimidasi dari pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Namun Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan,” tegas Irwan.
Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang digunakan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi yang tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan demi menjamin keselamatan penumpang.
“Sementara ini mobil pribadi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan,” katanya.
Untuk saat ini, Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.
Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (*)
Comment