RETAS.News, Makassar – Momentum Hari Santri Nasional 2025 menandai langkah baru bagi penguatan lembaga pesantren di Kota Makassar.
Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna, Rabu (22/10/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dan lembaga pendidikan agama yang mendorong lahirnya regulasi tersebut.
Menurutnya, Ranperda ini menjadi bentuk pengakuan sekaligus dukungan nyata terhadap pesantren yang selama ini berperan membentuk karakter bangsa.
“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dalam menyusun Ranperda ini,” ujar Munafri usai menghadiri Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting.
Dalam paripurna itu turut dibahas tiga Ranperda: Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Munafri menilai Ranperda pesantren bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari komitmen membangun pendidikan keagamaan yang adaptif terhadap kemajuan zaman.
Ia berharap kolaborasi Pemkot dan DPRD menghasilkan produk hukum yang relevan dengan kebutuhan pesantren di lapangan.
“Tujuan kita sama, memperkuat pesantren sebagai pilar pembangunan karakter bangsa dan kemajuan daerah,” tegasnya.
Ia menyebut, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga ruang pemberdayaan masyarakat, dakwah, dan penguatan moral di tengah perubahan sosial.
“Masih ada tantangan yang harus kita jawab bersama, seperti keterbatasan infrastruktur, akses pendanaan publik, pembinaan manajerial, dan sinergi lintas sektor yang belum optimal,” jelasnya.
Pemkot berkomitmen memberi dukungan administratif, teknis, dan anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.
Munafri menegaskan, regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat kapasitas pesantren agar makin mandiri dan berdaya saing.
Ia menutup dengan penegasan bahwa Ranperda tersebut bukan sekadar dokumen hukum, melainkan wujud keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan keagamaan.
“Ranperda ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif membangun Makassar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial,” pungkasnya.(*)
Comment