Pemkot Makassar Dukung Penyelesaian Izin PBG dan Sengketa Lahan PTUN

Pemkot Makassar Dukung Penyelesaian Izin PBG dan Sengketa Lahan PTUN

Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapannya untuk membantu proses perizinan renovasi gedung serta penyelesaian persoalan lahan milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

RETAS.News MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapannya untuk membantu proses perizinan renovasi gedung serta penyelesaian persoalan lahan milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Komitmen ini disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima kunjungan audiensi jajaran PTUN Makassar di Balai Kota pada Rabu (6/25). Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, SH.

Dalam pertemuan itu, Fajar menyampaikan sejumlah kebutuhan yang memerlukan dukungan Pemkot, antara lain percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk renovasi kantor PTUN di Jalan Pendidikan Raya. Ia juga menyinggung status lahan kosong di depan gedung PTUN yang hingga kini masih dalam sengketa akibat adanya klaim dari pihak lain.

“Kami ingin berkoordinasi dengan Pemkot untuk mencari solusi bersama. Proses perizinan PBG masih dalam tahap administrasi, dan kami berharap ada dukungan percepatan dari Pak Wali Kota,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, masalah lahan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan sejak pemerintahan sebelumnya, namun belum ada penyelesaian konkret.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa Pemkot akan mendukung penuh proses administrasi yang diajukan PTUN, termasuk penyelesaian masalah lahan.

“Sepanjang prosesnya sesuai regulasi, Pemkot akan mempercepat semua perizinan yang diperlukan. Kami juga akan mencarikan solusi terbaik terkait persoalan lahan,” tegas Munafri.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor akan dilakukan agar seluruh tahapan teknis dapat segera diselesaikan. Munafri juga berharap kerja sama antara Pemkot Makassar dan PTUN Makassar dapat terus terjalin dengan baik.

Comment