RETAS.News, Jakarta – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, Kamis (28/8/2025) malam.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, di ruang sidang.
Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob, akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025). Ia termasuk kategori pelanggaran berat.
Jadwal sidang kelima anggota lainnya yang termasuk kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sebelumnya, Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan pada Selasa (2/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Agus menambahkan, gelar perkara dihadiri pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM, serta pihak internal dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.(*)
Comment