Gaji ASN Berpotensi Pindah ke Himbara, Pemkab Mateng Tunggu Regulasi

pemkot-makassar

RETAS.News, Mateng – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) masih menunggu kepastian regulasi terkait wacana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sekretaris Daerah Mamuju Tengah, Litha Febriani, mengatakan pemkab belum mengambil langkah lebih jauh sebelum regulasi pemerintah pusat diterbitkan.

“Kita menunggu regulasinya untuk dapat ditindaklanjuti,” ujar Litha dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (4/9/2026).

Wacana tersebut turut menjadi perhatian pemerintah daerah karena perubahan bank penyalur gaji ASN dapat berdampak pada pola pengelolaan dana pemerintah daerah dan aktivitas perbankan daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi pengaruh terhadap dividen yang diterima pemerintah daerah dari kepemilikan saham pada BPD.

Litha mengatakan, dampak terhadap dividen tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada besaran kepemilikan saham masing-masing pemerintah daerah di BPD.

“Terkait dividen, tergantung seberapa besar saham pemda di Bank Sulselbar,” tegasnya.

Pemkab Mamuju Tengah belum menyampaikan skema khusus terkait kemungkinan perubahan tersebut.

Pemda masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Setelah regulasi diterbitkan, Pemkab Mamuju Tengah akan menyesuaikan kebijakan dan strategi pengelolaan keuangan daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Comment