Penyadapan Presiden dan Jual Beli Data, DEMA UIN Alauddin Desak Audit Siber

Sumber Foto: Tim Redaksi, Menteri Hukum dan HAM DEMA UIN Alauddin Makassar, Rahmat Al Ayyuby saat melakukan orasi.

pemkot-makassar

RETAS.News, Makassar – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar menyoroti penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia serta praktik jual beli data pribadi melalui platform Telegram.

Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, DEMA UIN Alauddin menilai dua persoalan tersebut menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional.

Menteri Hukum dan HAM DEMA UIN Alauddin Makassar, Rahmat Al Ayyuby, mengatakan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum cukup menjamin keamanan informasi masyarakat apabila tidak diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

“Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memang sudah disahkan, tetapi risiko nyata eksploitasi data ada langsung di depan mata masyarakat. Ketika data pribadi warga umum diperjualbelikan secara bebas melalui grup Telegram dan sistem komunikasi Presiden sebagai simbol kedaulatan disusupi tanpa izin hukum yang sah, ini adalah bukti bahwa pengawasan siber negara belum berjalan maksimal!” kata Rahmat.

DEMA UIN Alauddin juga menyoroti penangkapan seorang pemuda berusia 22 tahun oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada periode September hingga Oktober 2026. Pemuda tersebut diduga terlibat dalam penjualan akses data pribadi secara ilegal melalui Telegram.

Menurut DEMA UIN Alauddin, kasus tersebut memperlihatkan potensi penyalahgunaan data kependudukan yang dapat merugikan masyarakat. Mereka juga menilai pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu diperkuat, termasuk oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain perdagangan data pribadi, DEMA UIN Alauddin turut menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

DEMA UIN Alauddin menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Atas persoalan tersebut, DEMA UIN Alauddin mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan sindikat perdagangan data pribadi. Mereka juga meminta pemerintah segera mengoperasionalkan lembaga pelindungan data pribadi yang independen.

Selain itu, audit terhadap infrastruktur penyadapan negara dinilai perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

DEMA UIN Alauddin menegaskan perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.(*)

Comment