RETAS.News, Mamuju Tengah – Sebanyak 563 perangkat desa di seluruh Kabupaten Mamuju Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si.
Pemberian NIPD tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat administrasi dan legalitas perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Bupati Arsal Aras mengatakan NIPD merupakan identitas resmi bagi setiap perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perangkat Desa.
Menurutnya, pemberian nomor induk tersebut menjadi salah satu langkah untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, profesional dan akuntabel.
Bupati juga mengingatkan perangkat desa memiliki posisi penting dalam pelayanan masyarakat karena menjadi salah satu unsur pemerintahan yang berhadapan langsung dengan warga.
“Nomor Induk Perangkat Desa bukan sekadar identitas administrasi, tetapi juga menjadi simbol tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saya berharap seluruh perangkat desa dapat terus menjaga profesionalisme, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam mendukung pembangunan desa,” ujar Bupati.
Ia meminta seluruh perangkat desa meningkatkan integritas, disiplin dan kualitas pelayanan serta menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
Penyerahan SK NIPD diharapkan memberikan kepastian administrasi bagi 563 perangkat desa sekaligus menjadi dasar dalam penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
Pemkab Mamuju Tengah selanjutnya akan terus melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penguatan administrasi dan kelembagaan perangkat desa tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.(*)
Comment