Mamuju Tengah Raih Penghargaan Jamsostek Award 2026, Dapat Rp30 Juta

pemkot-makassar

RETAS.News, Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah meraih Juara I kategori pemerintah kabupaten dalam ajang Jamsostek Award 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Pemkab Mamuju Tengah juga memperoleh hadiah pembinaan sebesar Rp30 juta.

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemkab Mamuju Tengah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pekerja rentan. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pemangku kepentingan.

Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Perlindungan bagi pekerja merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Bupati.

Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penilaian mencakup sejumlah indikator, antara lain dukungan kebijakan, kepesertaan pekerja, perlindungan pekerja rentan, serta kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Raihan Juara I tingkat Provinsi Sulawesi Barat tersebut diharapkan mendorong perangkat daerah untuk terus memperkuat sinergi dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang rentan terhadap risiko kerja.

Pemkab Mamuju Tengah menyatakan akan terus memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pekerja.

Comment