RETAS.NEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah anggota legislatif serta perwakilan pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir mewakili pemerintah untuk menyerahkan naskah RUU.
Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pengesahan 10 UU ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah, terutama bagi daerah-daerah yang selama ini masih menggunakan dasar hukum lama yang tidak lagi relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
“UU ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah, khususnya bagi daerah yang masih berpegang pada dasar hukum lama,” ujar Tito dalam pidatonya di depan sidang paripurna.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa kesepuluh UU tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum mengenai status kabupaten/kota, termasuk aspek nama, batas wilayah, serta cakupan administratif.
Sebelumnya, beberapa daerah masih berlandaskan pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sebagai dasar hukum pembentukan. Hal ini dinilai tidak lagi sesuai dengan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia saat ini.
“Cakupan wilayah seperti kecamatan, desa, dan lain-lain sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi setelah pemekaran daerah. Oleh karena itu, keberadaan UU ini menjadi penting sebagai landasan hukum dan penyusunan program APBD,” jelas Tito.
Pembaruan hukum ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan regulatif di tingkat daerah, serta memberikan dasar hukum yang lebih pasti untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan penganggaran daerah.
Comment