RETAS.News, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar 2025–2029.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menyebut SK Mendagri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 diterima Kamis (21/8/2025).
“Alhamdulillah, setelah evaluasi pada 11 Juli lalu, akhirnya SK resmi diterbitkan,” ujarnya di Kantor Bapperida, Jumat (22/8/2025).
Menindaklanjuti SK itu, Bapperida langsung menggelar rapat finalisasi bersama tim penyusun.
Rapat berlangsung tiga hari hingga Minggu (24/8/2025), ditargetkan menuntaskan penyempurnaan dokumen sesuai rekomendasi Kemendagri.
“Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD Sulbar berkomitmen mempercepat pembahasan. Kami ingin penyempurnaan segera rampung,” kata Junda.
Dalam SK, Pemprov Sulbar diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan dokumen hasil perbaikan ke Kemendagri agar mendapat nomor register, syarat penetapan RPJMD sebagai Perda.
“Waktunya terbatas, tapi kami optimis. Semua rekomendasi akan ditindaklanjuti,” tegas Junda.
Empat rekomendasi Mendagri dalam SK tersebut, antara lain:
- Rancangan akhir RPJMD disempurnakan sesuai masukan kementerian/lembaga serta hasil reviu APIP.
- Dokumen yang telah disempurnakan wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
- RPJMD segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi dasar penyusunan Renstra perangkat daerah.
- 4. Penyusunan Perda harus menyesuaikan Permendagri 90/2019, hasil validasi nomenklatur, serta RPJMN 2025–2029.(*)
Comment