RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan metode open dumping menuju sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).
Munafri menyebut, pembenahan sistem persampahan tidak lagi bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Ini bukan sekadar urusan buang sampah, tapi bagaimana kita mengelola secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga ke TPA,” tegasnya.
Fokus utama pembenahan diarahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang selama ini menjadi titik krusial persoalan sampah kota.
Pemkot Makassar menargetkan, TPA Antang tidak lagi dikelola secara terbuka, melainkan menggunakan sistem blok dan sel agar proses penimbunan lebih terkontrol dan minim dampak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Azri Rasul, menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi di lapangan.
Menurutnya, setiap wilayah dan sektor memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjaga kebersihan, sehingga tidak boleh lagi terjadi saling lempar kewenangan.
“Kalau semua berjalan sesuai tugasnya, saya yakin Makassar bisa menjadi kota bersih dalam waktu relatif cepat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah dari sumber sebagai kunci utama mengurangi beban TPA.
Dengan sistem yang berjalan optimal, sampah yang masuk ke TPA hanya akan tersisa sampah organik yang dapat dikelola menjadi kompos dalam waktu singkat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berpacu menyelesaikan berbagai pembenahan, termasuk menindaklanjuti sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
“Fokus utama kami ada di TPA Antang, mulai dari perbaikan akses jalan hingga penguatan sistem pengelolaan,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga akan segera menerbitkan surat edaran Wali Kota yang melarang praktik open dumping sebagai dasar hukum penataan sistem persampahan ke depan.
Selain itu, penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat juga terus didorong melalui pengembangan Bank Sampah Unit, TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), serta TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Helmy menegaskan, perubahan sistem ini membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Kalau pengelolaan tidak dimulai dari wilayah, maka beban TPA akan terus meningkat. Ini yang sedang kita benahi bersama,” tegasnya.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah kota, camat, serta dukungan Pusdal LH-SUMA, Makassar ditargetkan mampu meningkatkan nilai kebersihan kota sekaligus mengejar capaian penghargaan Adipura dalam waktu mendatang. (*)
Comment