Operasi Senyap KPK di Bea Cukai, Kasus Impor Buka Potensi Skandal

Sumber Foto : Detikcom, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi importasi di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

RETAS.News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Operasi itu mengarah pada dugaan korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.

Penindakan tersebut menandai adanya indikasi penyimpangan dalam proses impor, sektor yang selama ini rawan praktik suap dan pengaturan di luar mekanisme resmi.

KPK menduga terdapat transaksi atau kesepakatan tertentu yang bertujuan melancarkan proses importasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut konstruksi perkara berkaitan langsung dengan aktivitas impor yang dijalankan pihak swasta.

Dugaan tindak pidana korupsi diduga melibatkan lebih dari satu pihak dengan peran berbeda dalam proses tersebut.

“Perkaranya berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di dua wilayah, yakni Jakarta dan Lampung.

Pengamanan di dua lokasi tersebut mengindikasikan adanya rangkaian peristiwa yang saling terhubung, tidak berdiri sebagai kasus tunggal.

“KPK mengamankan beberapa pihak di wilayah Jakarta dan juga Lampung,” ujar Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT dilakukan di kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta.

Namun begitu, hingga kini KPK belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan perkara tersebut.

“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Fitroh singkat.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan awal, alat bukti yang dikantongi, serta pengembangan penyelidikan.

Kasus ini kembali menyoroti sektor importasi sebagai area rawan korupsi, terutama pada titik-titik pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis bernilai besar.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses gelar perkara dan penetapan status hukum dilakukan.(*)

Comment