RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Aliyah menyampaikan apresiasi kepada Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dipilihnya Makassar sebagai lokasi kegiatan. Ia menilai penerangan hukum menjadi bagian penting dalam penguatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang baik, budaya integritas, serta kesadaran hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan,” ujar Aliyah.
Ia menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas, mulai dari kerugian keuangan negara hingga menurunnya kepercayaan publik. Karena itu, seluruh aparatur diminta memahami aturan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Aliyah juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya berupa pencurian uang negara, tetapi mencakup penggelapan jabatan, gratifikasi, pemerasan, mark up, dan penyalahgunaan wewenang.
“Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Agung RI ini harus dimanfaatkan secara serius agar tidak terjebak persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menyebut penerangan hukum merupakan langkah preventif Kejaksaan Agung dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Inspektur Kota Makassar Asma Zulistia Ekayanti, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala bagian Sekretariat Daerah, serta camat se-Kota Makassar. (*)
Comment