Survei Populi: 9 dari 10 Warga Ingin Pilkada Langsung

Istimewa : Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

RETAS.News, Nasional – Lembaga survei Populi Center mengungkap mayoritas publik masih menginginkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung. Temuan tersebut berasal dari Survei Nasional Populi Center periode Oktober 2025 yang dirilis pada 30 November 2025.

Survei yang dilakukan melalui wawancara tatap muka di 120 kelurahan dan desa pada 38 provinsi menunjukkan, 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung. Sementara 94,3 persen responden menghendaki mekanisme serupa untuk pemilihan bupati dan wali kota.

Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, mengatakan preferensi pilkada langsung merata di seluruh responden, terlepas dari afiliasi partai politik.

“Untuk pemilihan gubernur, hanya 5,8 persen responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat dan 2,3 persen oleh DPRD provinsi,” ujar Afrimadona dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip Tirto, Sabtu (10/1/2026).

Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, responden yang menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD hanya sebesar 4,1 persen.

Afrimadona menjelaskan, rendahnya dukungan terhadap pilkada melalui DPRD dipengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Kepercayaan masyarakat terhadap partai politik tercatat 51,7 persen, sedangkan terhadap parlemen hanya 50,9 persen.

Menurutnya, perubahan mekanisme pilkada tidak bisa hanya bertumpu pada dasar hukum atau alasan efisiensi anggaran. Reformasi partai politik menjadi prasyarat utama.

Ia menilai partai politik berperan menentukan kualitas kepemimpinan daerah melalui sistem kaderisasi, seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel. Tanpa hal tersebut, pilkada melalui DPRD berpotensi dipersepsikan elitis dan tertutup.

Secara prinsip, Afrimadona menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Namun, perubahan mekanisme tersebut dinilai tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai, perilaku aktor politik, maupun perlindungan hak politik warga.

“Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berisiko melemahkan legitimasi dan kualitas demokrasi lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama prasyarat tersebut belum terpenuhi, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak boleh diabaikan karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Sebagai catatan, Survei Nasional Populi Center melibatkan sekitar 1.200 responden yang dipilih secara acak bertingkat, dengan margin of error 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Penentuan sampel dilakukan secara proporsional berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.(*)

Comment