RETAS.News, Makassar — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan penertiban dan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata kawasan pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan area depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.
“Pasar Pabaeng-baeng itu akan dilakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan. Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang lainnya,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin mengembalikan fungsi sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat berdagang,” tambahnya.
Rusli mengungkapkan, terdapat 44 pedagang yang menempati area terlarang tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar.
Keberadaan lapak tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. Bahkan, secara hukum, status kawasan itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini sudah inkrah. Sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.
Perumda Pasar Makassar Raya, lanjut Rusli, telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi representatif. Jumlah kios yang disiapkan bahkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.
“Pedagang yang direlokasi ada 44 orang. Kios yang kami siapkan sekitar 50 sampai 58 unit. Kesiapan relokasi sudah sangat cukup,” tegasnya.
Pedagang diketahui telah menempati area depan pasar sejak 2016. Selama itu, Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sewa maupun jasa harian karena lokasi tersebut bukan area resmi berdagang.
“Kami tidak pernah menarik pungutan di situ. Jasa harian pun tidak ada. Karena memang sejak awal itu bukan tempat berdagang,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Gauli menyinggung praktik jual beli lapak ilegal di kawasan tersebut. Oknum yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Lapak itu diperjualbelikan tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil transaksi tidak masuk ke kas negara. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.
Meski dalam putusan pengadilan tidak dirinci nilai kerugian negara, Rusli menyebut harga satu lapak di area tersebut diduga mencapai hingga Rp150 juta.
“Informasi terakhir, satu lapak bisa dijual sampai Rp150 juta. Ada juga Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Area depan memang sangat strategis,” jelasnya.
Rusli menilai praktik tersebut merugikan pedagang resmi di dalam pasar. Pembeli cenderung berbelanja di bagian depan, menyebabkan kios di dalam pasar sepi.
“Kalau dibiarkan, ini merugikan banyak pihak. Fasilitas umum tidak berfungsi, uang tidak masuk ke kas negara, pedagang di dalam pasar terzalimi,” paparnya.
Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada pedagang dalam waktu dekat. Pedagang diberikan kesempatan membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar.
“Kami beri waktu dari 6 sampai 14. Jika tidak berjalan, kami akan melakukan pembongkaran,” tegas Rusli.
Ia menegaskan proses penertiban dilakukan secara bertahap, humanis, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah beri ruang dan waktu. Jangan sampai nanti merasa dirugikan. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang telah disiapkan,” pungkasnya.(*)
Comment