Refleksi Akhir Tahun, IKM Pemkot Makassar 2025 Berada di Skor 81,761

Sumber Foto : Humas Pemkot - Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, memaparkan hasil Survei IKM Kota Makassar Tahun 2025 pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar di Hotel Novotel Makassar, Rabu (17/12/2025).

RETAS.News, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memaparkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi kinerja pelayanan publik setelah 11 bulan pemerintahan Munafri Arifuddin–Aliyah dan Mustika Ilham (MULIA).

Kegiatan yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Rabu (17/12/2025), menghadirkan Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, untuk menyampaikan hasil survei sebagai instrumen objektif menilai kualitas pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus pijakan pembenahan ke depan.

Berdasarkan hasil survei, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kota Makassar Tahun 2025 tercatat 81,761 dengan mutu pelayanan berada pada kategori baik. Angka ini naik 1,291 poin dibanding survei tahun 2022 yang mencatat nilai 80,470.

“IKM ini adalah refleksi dari kerja pelayanan kita. Apa yang dirasakan masyarakat, itulah yang kami ukur dan sajikan secara objektif,” ujar Ras MD.

Lebih lanjut disampaikan, survei ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan publik semakin responsif terhadap kebutuhan warga.

Ia mengatakan, Survei IKM merupakan kerja sama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar dengan Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga riset independen. Dalam kerja sama tersebut, Brida hanya berperan mengawal proses, bukan menentukan hasil.

“Brida hanya memastikan proses survei berjalan sesuai koridor. Hasilnya murni dari Parameter Publik Indonesia berdasarkan persepsi publik,” tegas Ras MD.

Kemudian, Ras MD menjelaskan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017.

Survei ini melibatkan 3.566 responden pengguna layanan dan dilaksanakan sejak 13 Oktober hingga 8 Desember 2025. Pengukuran mencakup sembilan unsur pelayanan, mulai dari persyaratan, prosedur, waktu, biaya, hingga penanganan pengaduan.

Dalam klasifikasi penilaian, interval nilai 76,61–88,30 masuk kategori baik. Secara kolektif, Kota Makassar berada pada rentang tersebut.

Pada urusan wajib pelayanan dasar, Ras MD memaparkan sejumlah unit yang mencatat nilai sangat baik. Puskesmas Bara-Barayya meraih nilai 98,906, disusul Puskesmas Maccini Sawah 96,685, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar.

“Ini capaian luar biasa dan patut diapresiasi. Hampir mendekati nilai sempurna,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada sektor kecamatan, kategori sangat baik diraih Kecamatan Ujung Tanah dengan nilai 96,366, disusul Kecamatan Tallo 92,280, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah 89,802.

“Nilai ini layak dipajang sebagai bentuk apresiasi dan motivasi,” imbuh Ras MD.

Sementara itu, kategori baik diraih sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Makassar, Wajo, Mariso, Kepulauan Sangkarrang, Mamajang, Ujung Pandang, Bontoala, Rappocini, dan Panakkukang.

Namun, ia mengingatkan kondisi tersebut masih rawan jika tidak diikuti pembenahan sistem pelayanan.

“Ini baik, tetapi rawan. Kalau tidak dibenahi, bisa turun,” tegasnya.

Untuk kategori kurang baik, Ras MD tekankan, penilaian ditujukan pada sistem, bukan individu camat. Kecamatan Biringkanaya, Tamalate, Manggala, dan Tamalanrea dinilai perlu perhatian serius.

“Ini bukan camatnya yang kurang baik, tetapi sistem pelayanannya,” ujarnya.

Secara keseluruhan, survei mencakup 110 unit layanan, meliputi dinas, badan, bagian, kecamatan, hingga puskesmas. Dari sembilan unsur pelayanan, biaya atau tarif menjadi satu-satunya unsur kategori sangat baik, sementara unsur waktu pelayanan serta sarana dan prasarana masih menjadi pekerjaan rumah utama.

Ras MD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari tanggung jawab kolektif pimpinan SKPD terhadap nilai IKM, perbaikan sarana prasarana, optimalisasi waktu pelayanan, hingga penguatan sistem pengaduan dan percepatan transformasi digital.

Ia turut menyoroti pemanfaatan aplikasi Lontara Plus yang masih terbatas, dengan jumlah pengguna aktif sekitar 42 ribunatau di bawah dua persen dari total populasi Kota Makassar.

“Ini bukan sekadar data. Ini soal aksi nyata agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya,” jelasnya.

Menutup pemaparan, Ras MD menegaskan kualitas pelayanan publik Kota Makassar berada pada jalur positif. Namun, konsistensi pembenahan tetap dibutuhkan agar tren peningkatan dapat terus terjaga dari tahun ke tahun.

“Ini bukan akhir, melainkan cermin bersama untuk memperbaiki pelayanan dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

Comment