Pemprov Sulsel Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejati Terkait Sejumlah Proyek Strategis

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait sejumlah proyek dan aset strategis daerah. Entry meeting pembahasan permohonan tersebut digelar di Ruang Rapat Kejati Sulsel pada Kamis, 31 Juli 2025, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman dan Wakil Kepala Kejati Sulsel Roberth M. Tacoy.

Ada tiga pokok permohonan yang diajukan Pemprov, yakni Legal Opinion (LO) terkait pembangunan Overpass Tonasa II (proyek jalur kereta api), Legal Assistance (LA) terkait kepemilikan lahan Stadion Sudiang, serta LO atas lahan eks Stadion Mattoangin.

Hadir mendampingi Sekda antara lain Plh Asisten I Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, Kadispora Suherman, Kepala Biro Hukum Herwin, Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Andi Darmawan Bintang, Plt Kepala Dinas Perkimtan Nining Wahyuni, dan Kepala Biro Pemerintahan Idam Kadir, bersama perwakilan Dispora dan BKAD Sulsel.

Dari jajaran Kejati Sulsel, turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Riyadi Bayu Kristianto, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Jufri Rahman memaparkan sejumlah persoalan hukum terkait pengelolaan aset milik Pemprov, mulai dari lahan tak bersertifikat hingga kepemilikan yang tumpang tindih. Ia menegaskan perlunya dukungan hukum agar penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

“Kami berharap Kejati melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan yang tepat dan secepatnya mengeluarkan LO maupun LA,” kata Jufri.

Ia menjelaskan, Pemprov berencana memanfaatkan lahan eks Stadion Mattoangin sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sementara sengketa lahan di kawasan olahraga Sudiang memerlukan pendampingan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Adapun permohonan LO untuk Overpass Tonasa II berkaitan dengan pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Pangkep, dan Jalan Damai Ongkoe, Maros, seluas total 5,28 hektare.

Menanggapi hal itu, Wakajati Sulsel Roberth M. Tacoy menyatakan kesiapan institusinya memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov setelah menerima surat kuasa resmi.

“Kami akan memproses pendampingan hukum sesuai prosedur. Setelah paparan lengkap dari pemohon kami terima, barulah hasil LO dan LA dapat kami keluarkan,” ujar Roberth.

Comment