RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencatat, hingga 2025 sebanyak 81.466 pekerja rentan telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu sudah melampaui target nasional 57,10 persen.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat pekerja.
“Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja formal, tapi juga mencakup difabel, pedagang pasar, seniman, hingga pekerja urban farming. Semua harus terlindungi,” kata Munafri saat mengikuti Wawancara Nasional Paritrana Award secara virtual dari Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, data Pemkot menunjukkan, melalui APBD 2024 jaminan sosial telah mencakup 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB, 36.000 penyelenggara pemilu, 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan, dan 35.782 pekerja rentan.
Tahun 2025, cakupan meningkat menjadi 63,47 persen, dengan target naik lagi ke 66,20 persen di 2026.
Perlindungan itu diperkuat lewat sejumlah regulasi, seperti Perwali Nomor 62/2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial, keputusan pembentukan Forum Kepatuhan, hingga surat edaran untuk pekerja non-ASN dan jasa konstruksi. Pemkot juga menyiapkan rancangan Perda yang akan masuk Prolegda 2025.
Selain aturan, Pemkot juga jalankan program Agen Perisai di 1.005 RW. Program ini tidak hanya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan tahun depan juga menargetkan 45 ribu pekerja rentan mendapat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian, Inovasi digital juga diterapkan melalui Makassar Super Apps, aplikasi yang mengintegrasikan layanan pemerintah, termasuk database penerima jaminan sosial.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya memudahkan pemantauan, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemkot dalam melindungi tenaga kerja:
“Semua data penerima jaminan sosial bisa dipantau real time, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi, ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi investor. Ini bukan belanja konsumtif, tapi bentuk apresiasi dan perlindungan agar pekerja bisa maksimal tanpa khawatir masa tuanya,” tutup Munafri.(*)
Comment