RETAS.News, Polman – Kelompok Tani Hutan (KTH) Gapoktan Avril Kalumammang gelar pertemuan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) di Dusun Petaweang, Desa Kalumammang, Kabupaten Polewali Mandar. Sabtu (21/9/2025) lalu.
Dihadiri anggota Gapoktan Avril Kalumammang bersama perwakilan Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Perhutanan Sosial (BPS) Gowa, serta SCF sebagai lembaga perantara.
Pertemuan di rumah Ketua KTH ini menjadi langkah penting memperkuat kelembagaan dan merumuskan arah pengelolaan hutan berkelanjutan, sekaligus mencerminkan komitmen lintas pihak mendukung masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari.
Diketahui, penyusunan RKPS ini merupakan bagian dari fasilitasi 17 KTH di Sulawesi Barat yang masuk dalam Program Result-Based Payment (RBP) REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus)
Program ini mendapat dukungan Green Climate Fund (GCF) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Sulbar, BPSKL Wilayah Kerja Mamuju, dan KPH.
Perwakilan Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, Saharuddin mengatakan, penyusunan RKPS merupakan instrumen penting untuk menjamin tata kelola hutan, melibatkan masyarakat, serta berorientasi pada keberlanjutan.
“Penyusunan RKPS bukan hanya sekadar dokumen, tetapi sebuah proses untuk memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara partisipatif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Saharuddin, Sabtu (21/9/2025).
Terakhir, KTH Gapoktan Avril Kalumammang juga didorong menyusun draft RKPS yang lebih terukur, lengkap dengan peta areal perhutanan sosial yang membagi zona pemanfaatan dan perlindungan, dengan pendampingan teknis dari para pihak yang hadir.
Dokumen RKPS yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut kerja KTH dalam mengelola hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kalumammang.(*)
Comment