RETAS.News JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/25) malam. Ia hadir bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
“DPR RI telah menyetujui pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan, pemberian amnesti kepada para narapidana dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan uji publik. Ia menegaskan bahwa pengusulan nama-nama tersebut, termasuk Hasto dan Tom Lembong, berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengusulan terhadap Bapak Hasto dilakukan bersama 1.116 narapidana lainnya dengan berbagai pertimbangan yang telah kami sampaikan kepada Presiden,” kata Supratman.
Terkait Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, Supratman menegaskan proses abolisi dilakukan melalui prosedur yang sama seperti amnesti.
“Pengusulan abolisi kepada saudara Tom Lembong juga dilakukan oleh Menteri Hukum kepada Presiden,” tambahnya.
Comment