RETAS.News, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan program seragam sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merupakan hasil efisiensi belanja daerah.
Menurutnya, pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan penghematan pada sejumlah pos belanja untuk dialihkan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan.
“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, SE Gubernur Sulawesi Selatan, serta SE Wali Kota Makassar. Semua regulasi ini secara tegas mengamanatkan efisiensi belanja daerah untuk mendukung sektor prioritas,” ujar Zulkifly, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar telah menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 terkait penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Pergeseran anggaran ini juga telah diberitahukan kepada DPRD Makassar untuk ditampung dalam Perda Perubahan APBD 2025.
“Hasil pengalihan anggaran tersebut sudah melalui proses monitoring dan evaluasi. Salah satu fokusnya adalah penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” jelasnya.
Zulkifly menambahkan, program ini dilaksanakan dengan mekanisme tender konsolidasi dan kontrak payung untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan tepat sasaran.
“Dengan adanya alokasi ini, Pemkot menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.(*)
Comment