Biro Hukum Sulbar Tingkatkan Kapasitas ASN Lewat Sosialisasi Kuasa Hukum

Sumber Foto : Humas Pemprov, Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail membuka Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar, di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (4/9/2025).

Sumber Foto : Humas Pemprov, Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail membuka Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar, di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (4/9/2025).

RETAS.News, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar menggelar Sosialisasi Hukum bertajuk Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar.

Kegiatan berlangsung di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Kamis (4/9/2025).

Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman mengenai peran Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum atas permasalahan di lingkup Pemprov Sulbar.

Tak hanya sebagai harmonisasi produk hukum, Biro Hukum juga menjadi garda depan dalam penanganan perkara yang melibatkan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail menekankan, pentingnya pemahaman prosedur pemberian kuasa kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara.

Mengingat instansi pemerintah kerap menghadapi gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga kasus pidana.

“Penting bagi seluruh perangkat daerah memahami prosedur yang tepat dalam memberikan kuasa, sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai aturan dan meminimalkan risiko hukum bagi pemerintah daerah,” ujar Herdin.

Perkara hukum yang dihadapi Pemprov Sulbar meliputi litigasi (penyelesaian melalui lembaga peradilan) dan nonlitigasi (penyelesaian di luar pengadilan).

Keduanya memerlukan penanganan komprehensif dan koordinasi lintas OPD agar penyelesaian sengketa berlangsung efektif.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani, menyampaikan bahwa sosialisasi diikuti oleh perwakilan OPD, mulai pejabat struktural, pejabat fungsional, hingga staf ASN di lingkup Pemprov Sulbar, serta Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber, dipandu oleh Analis Hukum Ahli Muda, Andi Armiyati, selaku moderator.

Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni:

  1. Abd. Wahab – membahas Perlindungan Aset Daerah di Lingkup Pemprov Sulbar.
  2. Syamsul Asri – menyampaikan Perlindungan ASN terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  3. Chairul Amri – memaparkan Hukum Administrasi Negara dalam konteks pemerintahan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) menegaskan komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan menjamin akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.(*)

Comment