RETAS.News, Jakarta – Gelombang demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia menyebabkan kerusakan pada berbagai aset.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) melaporkan beberapa aset yang dilindunginya ikut terdampak.
Perusahaan memastikan akan memproses klaim para pemegang polis sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema, menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan setiap klaim tertangani dengan baik.
“Seluruh proses akan kami kelola sesuai mekanisme klaim yang berlaku,” ujar Brellian Gema, seperti diberitakan kontan.co,id, Senin (1/9/2025).
Gema berharap aksi demonstrasi tidak berkepanjangan agar risiko kerugian dan korban jiwa dapat ditekan.
Ia menegaskan Jasindo tetap berkomitmen memberikan perlindungan sesuai jenis polis dan perluasan jaminan yang dimiliki nasabah.
Dengan begitu, setiap kerugian akan ditanggung sesuai cakupan perlindungan yang berlaku.
Berdasarkan laporan keuangan, Jasindo telah membayarkan klaim senilai Rp850,95 miliar hingga Juli 2025.
Jumlah ini menurun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1,09 triliun.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menerima laporan kerusakan aset akibat demonstrasi dari sejumlah perusahaan asuransi umum anggotanya.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebut kerusakan meliputi aset tetap maupun bergerak di berbagai kota.
“Aset tersebut antara lain kantor DPR, MPR, kantor kepolisian di wilayah Jabodetabek, kantor DPRD Makassar, kendaraan dinas, hingga kantor DPRD Jambi. Selain itu, beberapa fasilitas umum dan bangunan lainnya juga terdampak,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi mengimbau masyarakat yang memiliki polis asuransi properti atau kendaraan bermotor, khususnya dengan perluasan jaminan RSMD 41A, segera melaporkan kerugian kepada perusahaan asuransi masing-masing dengan menyertakan bukti pendukung.
Sebagai informasi tambahan, RSMD 41A adalah klausul tambahan pada polis standar yang menjamin kerugian akibat kerusuhan (riot), pemogokan (strike), dan perbuatan jahat (malicious damage), termasuk huru-hara dan vandalisme.
“Hal ini penting agar proses penyelesaian klaim dapat segera diproses sesuai ketentuan polis,” tegas Budi.
AAUI memastikan siap mempercepat penyelesaian klaim akibat demonstrasi selama tercakup dalam polis.
“Kami akan terus mendorong anggota perusahaan asuransi umum di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara tepat waktu,” tutupnya.(*)
Comment