Dukung Tata Kelola yang Baik, Dinas PUPR Sulbar Ikuti Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Sumber Foto : Humas Pemprov, Foto bersama para pejabat dan staf Dinas PUPR Sulbar usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Marasa Corner, Mamuju, Senin (1/9/2025).

Sumber Foto : Humas Pemprov, Foto bersama para pejabat dan staf Dinas PUPR Sulbar usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Marasa Corner, Mamuju, Senin (1/9/2025).

RETAS.News, Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, di Marasa Corner, Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (1/9/2025).

Kegiatan ini diharapkan mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Sosialisasi yang difasilitasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar bertujuan memberikan pemahaman terkait hak atas bantuan hukum, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat kurang mampu yang kerap menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pejabat Fungsional Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Firman Juang Mallarangeng, menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi ASN PUPR.

“Banyak pekerjaan yang terkait langsung dengan urusan hukum, baik itu soal kedisiplinan ASN, persoalan pidana seperti kesalahan volume, gratifikasi, atau kecelakaan kerja, hingga perkara perdata seperti sengketa dengan badan usaha,” jelasnya.

Menurut Firman, bantuan hukum sebaiknya hadir sejak awal sebagai panduan memahami regulasi, bukan hanya saat masalah muncul.

“Aturan di bidang konstruksi sering kali kompleks dan multi tafsir. Pendampingan hukum yang melekat membuat ASN lebih percaya diri, profesional, dan terlindungi,” tambahnya.

Amriyani, narasumber acara, menegaskan bahwa persoalan hukum di bidang konstruksi Dinas PUPR Sulbar harus ditangani secara menyeluruh.

“Jika ada persoalan hukum, seharusnya ada tembusan ke Biro Hukum, dan tidak boleh langsung berkoordinasi secara eksternal tanpa pendampingan Biro Hukum,” tegasnya.

Senada, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menyatakan kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas ASN.

“Dengan pemahaman hukum yang kuat, ASN PUPR dapat memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan menjaga integritas,” tandasnya.(*)

Comment