RETAS.News, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. (27/07/2025)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori tindakan kriminal.
Dalam pernyataannya, Noel menyampaikan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, khususnya perusahaan outsourcing, tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO). “Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi ILO,” tegasnya.
Noel menambahkan bahwa perusahaan yang masih melakukan praktik semacam itu terancam sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional. Bahkan, ia menyebut bahwa jika penahanan ijazah disertai dengan tebusan atau bentuk pemerasan lainnya, maka tindakan tersebut semakin memperkuat unsur kriminalitas.
Kemanker memberikan apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mulai menunjukkan kesadaran dan komitmennya untuk menghentikan praktik penahanan ijazah. Salah satu contohnya adalah PT MAR yang secara sukarela mengembalikan ijazah karyawan tanpa paksaan.
“Kemanker menegaskan komitmennya untuk terus membina perusahaan agar taat hukum dan menjaga hubungan kerja yang sehat,” ujar Noel.
Dengan sikap tegas ini, pemerintah berharap dunia usaha di Indonesia semakin menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak dasar pekerja.
Comment