RETAS.News, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk mengawal pelaksanaan malam takbiran di wilayah masing-masing.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perayaan tetap berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Munafri menegaskan, takbiran tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara terorganisir di tingkat kecamatan hingga lingkungan RT/RW.
“Takbiran tetap dilaksanakan. Saya minta camat dan lurah berkoordinasi dengan pihak keamanan agar berjalan aman dan tertib,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menekankan, pemerintah tidak melarang kegiatan takbiran. Pembatasan hanya berlaku pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Di antaranya, konvoi kendaraan di jalan raya, penggunaan petasan atau mercon, serta knalpot bising.
Menurutnya, kegiatan takbiran justru didorong agar dipusatkan di wilayah masing-masing, sehingga lebih tertib dan terkontrol.
“Lewat kecamatan dan kelurahan, bersama RT/RW, silakan siapkan pelaksanaan takbir bersama masyarakat,” jelasnya.
Munafri menilai, pendekatan ini penting untuk menjaga ketertiban sekaligus memperkuat kebersamaan antarwarga.
Selain itu, takbiran juga diharapkan tetap menjadi bagian dari tradisi religius yang dijalankan dengan suasana khidmat.
Pemkot Makassar pun mendorong sinergi antara pemerintah wilayah dan aparat keamanan dalam pengawasan di lapangan.
Hal ini guna mencegah potensi gangguan serta memastikan perayaan berlangsung kondusif.
“Kita ingin masyarakat tetap merayakan dengan nyaman, tanpa mengabaikan keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya. (*)
Comment